Yang dimaksud JHT JKK JKM dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan
Biasanya anda akan melihat BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah tahukah anda mengenai program ini? Sudahkah anda mengerti tentang JHT, JKK, JKM, dan JP?
Sedangkan, JKK sendiri dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jika terjadi risiko-risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
1. BPJS Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua)
Program BPJS Ketenagakerjaan JHT atau Jaminan Hari Tua, merupakan program yang sifatnya wajib untuk individu-individu penerima upah dan non penerima upah. Adapun individu penerima upah adalah semua pekerja pada perusahaan maupun perseorangan, serta WNA yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
Sementara individu bukan penerima upah adalah para pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2.
Cara mengikuti program JHT
Untuk mengikuti program JHT, untuk penerima upah maka keanggotaan JHT didaftarkan oleh perusahaan, tapi untuk non penerima upah dapat mendaftar sendiri atau melalui suatu wadah. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT akan diberikan kartu peserta yang berisi nomor dan nama peserta.
Bila seseorang pindah perusahaan, maka ia tidak perlu membuat keanggotaan baru, cukup melanjutkan keanggotaan dengan menginfokan kepesertaan JHT lamanya ke perusahaan barunya. Adapun bila ada perubahan data, yang bersangkutan wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari sejak perubahan terjadi.
Berapa Iuran program JHT?
Besar iuran program JHT untuk penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2% nya ditanggung pekerja dan 3,7% nya ditanggung oleh pemberi kerja. Upah yang dijadikan patokan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Besar iuran program JHT untuk non penerima upah didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar lampiran I PP. Daftar iuran tersebut dipilih oleh peserta, dan besarnya sesuai penghasilan masing-masing.
Manfaat program JHT
Karena merupakan program Jaminan Hari Tua, tentu ia bermanfaat ketika seseorang mencapai usia senja. Adapun manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya sesuai jumlah iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Kriteria seseorang yang bisa mencairkan dana JHT adalah:
2. BPJS Ketenagakerjaan JKK
JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) merupakan salah satu yang diwajibkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. JKK bertanggung jawab melindungi peserta dari bahaya kecelakaan di lingkungan kerja (termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja).
Manfaat JKK
Adapun manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), santunan karena tidak bisa bekerja sementara, santunan kematian dan biaya pemakaman, pendampingan untuk yang cacat dan kembali bekerja, rehabilitasi untuk mereka yang kehilangan organ, beasiswa pendidikan untuk anak.
Perlu dicatat bahwa ada masa kadaluarsa JKK yakni 2 tahun, karenanya peserta harus mengurus ke perusahaan masing-masing untuk pengurusan klaim.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKM (Jaminan Kematian)
JKM (Jaminan Kematian) merupakan jaminan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Besar iuran JKM untuk penerima upah adalah 0,30% dari upah sebulan dan 6.800 rupiah sebulan untuk non penerima upah.
Manfaat JKM (Jaminan Kematian)
Adapun manfaat JKM berupa santunan kematian, yang diberikan bila peserta meninggal dunia dalam keadaan aktif bekerja, yang berupa: santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00, santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak sebesar 12.000.000 untuk kepesertaan lebih dari 5 tahun.
4. BPJS Ketenagakerjaan JP (Jaminan Pensiun)
Program Jaminan Pensiun bermanfaat untuk peserta yang pensiun kerja, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang yang dibayarkan setiap bulannya.
Besar Iuran JP
Adapun iuran Jaminan Pensiun adalah 3%, dimana 2% ditanggung pemberi kerja, dan 1% ditanggung pekerja.
Jadi, sekarang sudah paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP kan? Tentunya ini akan bermanfaat ketika anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKK, dan JP di kemudian hari nanti.
Biasanya anda akan melihat BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah tahukah anda mengenai program ini? Sudahkah anda mengerti tentang JHT, JKK, JKM, dan JP?
Sedangkan, JKK sendiri dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jika terjadi risiko-risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
1. BPJS Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua)
Program BPJS Ketenagakerjaan JHT atau Jaminan Hari Tua, merupakan program yang sifatnya wajib untuk individu-individu penerima upah dan non penerima upah. Adapun individu penerima upah adalah semua pekerja pada perusahaan maupun perseorangan, serta WNA yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
Sementara individu bukan penerima upah adalah para pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2.
Cara mengikuti program JHT
Untuk mengikuti program JHT, untuk penerima upah maka keanggotaan JHT didaftarkan oleh perusahaan, tapi untuk non penerima upah dapat mendaftar sendiri atau melalui suatu wadah. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT akan diberikan kartu peserta yang berisi nomor dan nama peserta.
Bila seseorang pindah perusahaan, maka ia tidak perlu membuat keanggotaan baru, cukup melanjutkan keanggotaan dengan menginfokan kepesertaan JHT lamanya ke perusahaan barunya. Adapun bila ada perubahan data, yang bersangkutan wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari sejak perubahan terjadi.
Berapa Iuran program JHT?
Besar iuran program JHT untuk penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2% nya ditanggung pekerja dan 3,7% nya ditanggung oleh pemberi kerja. Upah yang dijadikan patokan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Besar iuran program JHT untuk non penerima upah didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar lampiran I PP. Daftar iuran tersebut dipilih oleh peserta, dan besarnya sesuai penghasilan masing-masing.
Manfaat program JHT
Karena merupakan program Jaminan Hari Tua, tentu ia bermanfaat ketika seseorang mencapai usia senja. Adapun manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya sesuai jumlah iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Kriteria seseorang yang bisa mencairkan dana JHT adalah:
- Mencapai usia 56 tahun, bila setelah 56 tahun peserta terus bekerja, maka peserta bisa meminta pembayaran JHT setelah berhenti bekerja.
- Meninggal dunia, untuk ini maka urutan ahli warisnya adalah Janda/duda, Anak, Orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat, bila tidak ada ahli waris dan wasiat, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Cacat total tetap
2. BPJS Ketenagakerjaan JKK
JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) merupakan salah satu yang diwajibkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. JKK bertanggung jawab melindungi peserta dari bahaya kecelakaan di lingkungan kerja (termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja).
Manfaat JKK
Adapun manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), santunan karena tidak bisa bekerja sementara, santunan kematian dan biaya pemakaman, pendampingan untuk yang cacat dan kembali bekerja, rehabilitasi untuk mereka yang kehilangan organ, beasiswa pendidikan untuk anak.
Perlu dicatat bahwa ada masa kadaluarsa JKK yakni 2 tahun, karenanya peserta harus mengurus ke perusahaan masing-masing untuk pengurusan klaim.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKM (Jaminan Kematian)
JKM (Jaminan Kematian) merupakan jaminan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Besar iuran JKM untuk penerima upah adalah 0,30% dari upah sebulan dan 6.800 rupiah sebulan untuk non penerima upah.
Manfaat JKM (Jaminan Kematian)
Adapun manfaat JKM berupa santunan kematian, yang diberikan bila peserta meninggal dunia dalam keadaan aktif bekerja, yang berupa: santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00, santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak sebesar 12.000.000 untuk kepesertaan lebih dari 5 tahun.
4. BPJS Ketenagakerjaan JP (Jaminan Pensiun)
Program Jaminan Pensiun bermanfaat untuk peserta yang pensiun kerja, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang yang dibayarkan setiap bulannya.
Besar Iuran JP
Adapun iuran Jaminan Pensiun adalah 3%, dimana 2% ditanggung pemberi kerja, dan 1% ditanggung pekerja.
Jadi, sekarang sudah paham mengenai BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP kan? Tentunya ini akan bermanfaat ketika anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JKK, dan JP di kemudian hari nanti.
Advertisement